URGENSI REHABILITASI DALAM PARADIGMA UTILITARIAN UNTUK MENGHUKUM PECANDU NARKOBA

Lubis M.R., Lubis D., Nurita C., Pramana D.

Journal Thumbnail

calendar Admin

calendar 10 October 2025 03:26 WIB

URGENSI REHABILITASI DALAM PARADIGMA UTILITARIAN UNTUK MENGHUKUM PECANDU NARKOBA

Rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika merupakan metode pemulihan yang perlu dilakukan terhadap narapidana yang dikategorikan sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Rehabilitasi merupakan bagian dari penerapan prinsip utilitarianisme. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis urgensi pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu narkotika serta mengkaji pelaksanaan rehabilitasi pecandu narkotika dalam paradigma utilitarian.


Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif untuk menelaah urgensi pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu narkotika dalam perspektif utilitarianisme. Meskipun ketentuan mengenai pelaksanaan rehabilitasi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun penegakan hukumnya masih jarang dilakukan, sehingga menimbulkan kesan adanya penerapan hukum yang tidak konsisten atau bersifat tebang pilih. Oleh karena itu, penting untuk dikaji apakah pelaksanaan rehabilitasi bagi pengguna narkotika telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika serta norma-norma yang tercantum dalam pasal-pasal terkait.

Manfaat yang diperoleh oleh pecandu narkotika dari proses rehabilitasi meliputi detoksifikasi dan rehabilitasi sosial, yang dirancang untuk memfasilitasi reintegration (kembali berfungsinya pengguna dalam kehidupan normal) melalui tahapan-tahapan perawatan lanjutan. Dengan demikian, dari sisi manfaat bagi negara Indonesia, pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu narkotika diyakini dapat mengurangi jumlah peredaran dan penyalahgunaan narkotika itu sendiri.

Keywords

Rehabilitasi pecandu narkotika paradigma utilitarian hukum narkotika penegakan hukum

Citation

Lubis M.R., Lubis D., Nurita C., Pramana D. (2023). The Urgency Of Rehabilitation In The Utilitarian Paradigm To Punishing Narcotics Addicts, Jurnal Hukum Unissula, 39(2), 295-306, https://doi.org/10.26532/jh.v39i2.36637