Urgensi Regulasi Keadilan Restoratif terhadap Ujaran Kebencian

Glaser H., Bawono B.T.

Journal Thumbnail

calendar Admin

calendar 10 October 2025 04:05 WIB

Urgensi Regulasi Keadilan Restoratif terhadap Ujaran Kebencian

Pengaturan mengenai penerapan sanksi pidana dalam kasus ujaran kebencian di media sosial pada titik tertentu dinilai dapat mereduksi hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat dalam konteks negara demokratis. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai penyelesaian kasus ujaran kebencian di media sosial melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) serta menganalisis bagaimana regulasi yang mengaturnya seharusnya dibentuk dan dikembangkan.


Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Konsep yang digunakan berlandaskan pada teori keadilan restoratif dan teori pembentukan peraturan perundang-undangan yang tepat.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa hingga saat ini belum terdapat dasar hukum yang kuat dan memadai untuk pelaksanaan penyelesaian non-pidana terhadap kasus ujaran kebencian melalui pendekatan keadilan restoratif. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mencabut ketentuan terkait ujaran kebencian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), baik sebelum maupun sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi, tidak terdapat acuan mengenai penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus yang ada.

Oleh karena itu, pengaturan mengenai penerapan keadilan restoratif menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan guna menjamin kepastian hukum bagi para pihak, dengan mempertimbangkan pemulihan atas kerugian dan dampak yang dialami korban berdasarkan kesepakatan bersama. Pendekatan keadilan restoratif juga dapat berperan sebagai mekanisme penyeimbang terhadap tuduhan pelanggaran kebebasan berpendapat serta menjaga nilai-nilai demokrasi. Berdasarkan teori proses pembentukan peraturan perundang-undangan, terdapat sejumlah faktor yang perlu diperhatikan dalam merancang dan menyusun pengaturan keadilan restoratif pada penyelesaian kasus ujaran kebencian.

Keywords

Ujaran kebencian media sosial keadilan restoratif hak asasi manusia demokrasi UU ITE.

Citation

Glaser H., Bawono B.T. (2023). The Urgency Of Restorative Justice Regulation On Hate Speech, Bestuur, 11(2), 364-383, https://doi.org/10.20961/bestuur.v11i2.82508