REKONSTRUKSI KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DALAM MEMBANGUN HAKIM YANG BERINTEGRITAS

Widayati, Suwondo D., Winanto, Mohiddin M.N.B.H., Arpangi, Hidayat Y.T.N.

Journal Thumbnail

calendar Admin

calendar 10 October 2025 03:53 WIB

REKONSTRUKSI KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DALAM MEMBANGUN HAKIM YANG BERINTEGRITAS

Kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam melakukan pengawasan terhadap hakim semakin berkurang akibat adanya penolakan dari para hakim Mahkamah Agung dan hakim konstitusi. Kasus-kasus korupsi dan suap yang melibatkan hakim Mahkamah Agung serta hakim konstitusi menunjukkan bahwa pengawasan eksternal oleh KY sangat penting untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Penelitian ini membahas pentingnya pengawasan eksternal dalam mewujudkan integritas hakim.


Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang mengkaji norma atau kaidah hukum sebagai suatu sistem norma yang berkaitan dengan suatu peristiwa hukum. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.


Berdasarkan hasil analisis, diperoleh kesimpulan bahwa:


1. Pengawasan terhadap hakim, baik secara internal maupun eksternal, sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kebebasan atau independensi yang dimiliki oleh hakim. Berbagai kasus suap dan korupsi yang melibatkan hakim menunjukkan bahwa tanpa pengawasan eksternal terdapat risiko terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.


2. Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal perlu diberikan kewenangan yang lebih luas, tidak hanya dalam seleksi calon hakim agung, tetapi juga terhadap hakim di semua tingkatan peradilan di bawah Mahkamah Agung.


3. Komisi Yudisial perlu melakukan pengawasan eksternal terhadap seluruh hakim, termasuk hakim agung dan hakim konstitusi, guna menjamin terpeliharanya integritas lembaga peradilan.


Agar kewenangan KY dapat berjalan secara optimal, perlu dibentuk perwakilan KY di tingkat provinsi serta kabupaten/kota, mengingat sebaran hakim yang berada di seluruh wilayah Indonesia, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Keywords

Komisi Yudisial pengawasan hakim Mahkamah Agung hakim konstitusi integritas hakim

Citation

Widayati, Suwondo D., Winanto, Mohiddin M.N.B.H., Arpangi, Hidayat Y.T.N. (2023). Reconstruction Of The Judicial Commission’s Authority In Promoting Judges With Integrity, Jurnal Hukum Unissula, 39(2), 270-294, https://doi.org/10.26532/jh.v39i2.36612