Menggali Budaya Abhakalan (Pernikahan Dini) di Madura: Dialog Hukum Adat, Agama, dan Negara

Wahyuningsih S.E., Mashdurohatun A., Hafidz J., Setiyawan D., Benseghir M.

Journal Thumbnail

calendar Admin

calendar 15 October 2025 05:14 WIB

Menggali Budaya Abhakalan (Pernikahan Dini) di Madura: Dialog Hukum Adat, Agama, dan Negara

Budaya Abhakalan di Madura merupakan praktik sosial yang berakar kuat pada nilai adat dan kehormatan keluarga. Dalam konteks hukum adat, Abhakalan sering dimaknai sebagai bentuk tanggung jawab moral keluarga untuk menjaga martabat dan keturunan. Namun, ketika praktik ini dilakukan dalam bentuk perkawinan dini, muncul pergeseran makna yang menimbulkan ketimpangan sosial, terutama terhadap perempuan. Fenomena ini menunjukkan adanya ketegangan antara tradisi dan prinsip keadilan sosial yang dijunjung oleh hukum Islam dan hukum negara.


Dari perspektif hukum Islam, Abhakalan perlu dikaji melalui prinsip ‘urf (kebiasaan yang diterima), naf’an (kemaslahatan), dan ḍarran (kemudaratan). Dalam banyak kasus, praktik ini lebih menonjolkan unsur ḍarran karena mengabaikan hak dan kesiapan perempuan secara fisik maupun psikologis. Hal ini bertentangan dengan maqāṣid al-syarī‘ah yang menempatkan perlindungan terhadap jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan keturunan (ḥifẓ al-nasl) sebagai prioritas utama. Oleh karena itu, interpretasi agama yang lebih berorientasi pada keadilan dan kesetaraan gender menjadi urgensi moral dalam pembaruan sosial masyarakat Madura.


Sementara itu, dalam konteks hukum negara, praktik perkawinan anak jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang menetapkan batas usia minimal 19 tahun bagi perempuan. Ketidakharmonisan antara norma adat, agama, dan hukum positif ini memperlihatkan perlunya dialog konstruktif yang menghargai akar budaya tanpa menutup ruang bagi transformasi nilai. Reformasi budaya dapat dilakukan melalui advokasi gender, pendidikan kesetaraan, dan pemberdayaan ekonomi keluarga agar masyarakat tidak lagi melihat Abhakalan sebagai keharusan sosial, tetapi sebagai tradisi yang bisa dimaknai ulang secara progresif dan humanis.

Keywords

Citation

Wahyuningsih S.E., Mashdurohatun A., Hafidz J., Setiyawan D., Benseghir M. (2024). Exploring Abhakalan Culture (early Marriage) In Madura: A Dialogue Of Customary Law, Religion, And The State, Ahkam Jurnal Ilmu Syariah, 24(2), 345-364, https://doi.org/10.15408/ajis.v24i2.36070