Ketidakadilan Pedoman Pemidanaan dalam Tindak Pidana Korupsi
Bawono B.T., Laksana A.W., Margono, Rimbawan A.Y., Prayitno A.H.
Admin
14 October 2025 08:57
WIB
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti mengurangi pendapatan negara dari sektor pajak, mengurangi pengeluaran pemerintah di sektor pendidikan, menyebabkan pembangunan infrastruktur berkualitas rendah, memperlambat pertumbuhan ekonomi, serta menimbulkan ketidakstabilan pemerintahan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui ketidakadilan dalam pengaturan pedoman pemidanaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi menjadi kurang tegas dalam pemberian hukuman. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu diperluas agar mencakup pasal-pasal lain terkait tindak pidana korupsi, serta perlu adanya perubahan terhadap pedoman pemidanaan untuk kerugian negara yang sangat besar dengan mempertimbangkan penerapan hukuman maksimum sesuai dengan pedoman pemidanaan. Kebaruan yang dihasilkan dari penelitian ini adalah bahwa pedoman pemidanaan tindak pidana korupsi harus diatur mengenai nilai kerugian tertinggi yang disesuaikan dengan hukuman terberat, sesuai dengan pedoman pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keywords
Citation
Bawono B.T., Laksana A.W., Margono, Rimbawan A.Y., Prayitno A.H. (2024). The Injustice Of Criminal Guidelines In The Act Of Corruption Crime, Jurnal Hukum Unissula, 40(2), 359-374, https://doi.org/10.26532/jh.v40i2.42589